Jumat, 08 April 2011

TUGAS KLKP - KUK

NAMA : INDAH ISTIARNINGSIH

KELAS : 3 EA13

NPM : 10208633

A.Pengertian Kredit

Menurut yang diungkapkan Kasmir (2004), kata kredit berasal dari kata Yunani “Credere” yang berarti kepercayaan atau berasal dari bahasa Latin “Creditum” yang berarti kepercayaan akan kebenaran. Pengertian tersebut kemudian dibakukan oleh pemerintah dengan dikeluarkan Undang-Undang Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 bab 1 pasal 1,2 yang merumuskan pengertian kredit sebagai berikut : “Kredit adalah penyediaan uang atau yang disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditentukan”.

Selanjutnya pengertian kredit tersebut disempurnakan lagi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, yang mendefinisikan pengertian kredit adalah : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga”.

B.Unsur-Unsur Kredit

Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :

1. Kepercayaan

Yaitu suatu keyakinan pemberi kredit yang diberikan (berupa uang, barang, jasa) akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu dimasa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh bank, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah bank baik secara intern maupun secara ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit ;

2. Kesepakatan

Disamping unsur percaya didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kepercayaan itu dituang dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing-masing ;

3. Jangka Waktu

Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengambilan kredit yang jelas disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka menengah, atau jangka panjang ;

4. Risiko

Adanya suatu tenggang waktu pengembalian menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya, demikian juga sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai maupun oleh resiko yang tidak sengaja, misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan ;

5. Balas Jasa

Merupakan keuntungan atas pemberian kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan administrasi ini merupakan keuntungan bank. Sedangkan bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasa ditentukan dengan bagi hasil.

C.Jenis-Jenis Kredit

Beragamnya jenis usaha, menyebabkan beragam pula kebutuhan akan dana. Kebutuhan dana yang beragam menyebabkan jenis kredit juga menjadi beragam. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan dana yang diinginkan nasabah.

Dalam praktiknya kredit yang diberikan bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari berbagai jenis. Secara umum jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain :

1. Dilihat Dari Segi Kegunaan

a. Kredit Investasi

Kredit investasi merupakan kredit jangka panjang yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitas. Contoh kredit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif lebih lama dan dibutuhkan modal yang relatif lebih besar pula.

b. Kredit Modal Kerja

Kredit modal kerja merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.

2. Dilihat Dari Segi Tujuan Kredit

a. Kredit Produktif

Kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa. Sebagai contohnya kredit untuk membangun pabrik yang nantinya akan menghasilkan barang dan kredit pertanian akan menghasilkan produk pertanian, kredit pertambangan menghasilkan bahan tambang atau kredit industri akan menghasilkan barang industri.

b. Kredit Konsumtif

Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang dan jasa yang dihasilkan, karena memang untuk digunakan atau dipakai seseorang atau badan usaha. Sebagai contoh kredit untuk perumahan, kredit mobil pribadi, kredit perabotan rumah dan kredit konsumtif lainnya.

c. Kredit Perdagangan

Merupakan kredit yang diberikan kepada pedagang dan digunakan untuk membiayai aktivitas dan perdagangannya seperti untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. Kredit ini sering diberikan kepada supplier atau agen-agen perdagangan yang akan membeli barang dalam jumlah besar. Contoh kredit ini misalnya kredit ekspor dan import.

3. Dilihat Dari Segi Jangka Waktu

a. Kredit Jangka Pendek

Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya untuk peternakan, misalnya kredit peternakan ayam atau jika untuk pertanian misalnya tanaman padi atau jagung.

b. Kredit Jangka Menengah

Jangka waktu berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun dan biasanya kredit ini digunakan untuk melakukan investasi. Sebagai contoh kredit untuk pertanian seperti apel, atau peternakan sapi.

c. Kredit Jangka Panjang

Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan untuk kredit konsumtif seperti kredit perumahan. Dalam prakteknya, bank dapat pula hanya mengklasifikasikan kredit menjadi hanya jangka panjang dan jangka pendek. Untuk jangka waktu maksimal 1 tahun dianggap jangka pendek dan diatas 1 tahun dianggap jangka panjang.

4. Dilihat Dari Segi Jaminan

a. Kredit Dengan Jaminan

Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang diberikan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau untuk kredit tertentu harus melebihi jumlah kredit yang diajukan sicalon debitur.

b. Kredit Tanpa Jaminan

Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau pihak lain.

5. Dilihat Dari Segi Sektor

a. Kredit pertanian, merupakan kredit yang dibiayai untuk sektor perkebunan atau pertanian, sektor usaha pertanian dapat berupa jangka pendek atau jangka panjang.

b. Kredit peternakan, merupakan kredit yang diberikan untuk sektor peternakan baik jangka pendek maupun jangka panjang. Untuk jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang peternakan kambing.

c. Kredit industri, merupakan kredit yang diberikan untuk membiayai industri, baik industri kecil, industri menengah atau industri besar.

d. Kredit pertambangan, merupakan kredit yang diberikan kepada usaha tambang. Jenis usaha tambang yang dibiayai biasanya dalam jangka panjang, seperti tambang emas, minyak.

e. Kredit pendidikan, merupakan kredit yang diberikan untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan atau dapat pula berupa kredit untuk para mahasiswa.

f. Kredit profesi, merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, pengacara, dokter.

g. Kredit perumahan, yaitu kredit untuk membiayai pembangunan atau pembelian perumahan dan biasanya berjangka waktu panjang.

h. Dan sektor-sektor yang lainnya.

D. Pengertian dan Jenis Kredit Usaha Kecil ( KUK )

1) KUK adalah kredit atau pembiayaan dari bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.

2) KUK-Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun.

3) KUK-Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.

4) KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.

5) KUK-Channeling Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.

E. Ketentuan Peminjaman KUK

1) Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yg tidak berbadan hukum atau badan usaha yg berbadan hukum termasuk koperasi

2) Berdiri sendiri atau tidak berafiliasi dengan usaha menengah atau usaha besar

3) Milik WNI

4) Kekayaan bersih maksimal Rp. 200 .000.000,-.

5) Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000,-

6) Share dana sendiri minimal 20%

G. Pengertian Usaha Kecil

Mengacu kepada Undang-Undang No 9 Tahun 1995, kritetia usaha kecil adalah jika dilihat dari keuangan dan modal yang dimilikinya :

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta ( tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ), atau

2. Memiliki penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000,- per tahun

Sebelumnya pada tahun 1991 Departemen Perindustrian RI membagi sektor industri yaitu industri kecil dan kerajinan didefinisikan sebagai kelompok perusahaan yang dimiliki penduduk Indonesia dengan jumlah nilai aset kurang dari Rp 600 juta diluar tanah dan bangunan yang digunakannya. Sedangkan bank Indonesia menentukan batas tertinggi dari investasi, diluar tanah dan bangunan sebesar Rp 600 juta bagi pengertian industri kecil. ( Tiktik SP dan Abd. Rachman S,2002, 14 )

H. Bentuk dan Jenis Usaha Kecil

Dalam realitanya usaha kecil terbagi-bagi menjadi beberapa kriteria atau golongan. Kondisi tersebut sebenarnya merupakan kejadian yang terjadi secara alami. Berbagai ragam usaha kecil menjadi suatu keunikan tersendiri dan memiliki kelebihan kelemahan masing-masing, tetapi selama satu dengan yang lainnya dapat bersinergi maka usaha kecil akan lebih maju. Kemudahan dalam menganalisa juga lebih mudah dikarenakan adanya pembagian tersebut, sehingga keputusan-keputusan semisal kredit dan kebjakan yang berhubungan dengan usaha kecil akan mudah didapat.

I.Bentuk Usaha Kecil

Berdasarkan bentuk usahanya usaha kecil yang terdapat di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu:

a. Usaha perseorangan

Usaha perseorangan bertanggung jawab kepada pihak ketiga atau konsumen dengan dukungan dari harta kekayaan perusahaan yang merupakan milik pribadi dari pengusaha yang bersangkutan. Pada umumnya lebih mudah untuk didirikan , karena tidak memerlukan persyaratan yang rumit dan bertahap seperti bentuk usaha yang lain. Jumlahnya cukup besar di Indonesia.

b. Usaha persekutuan

Usaha terebut berusaha untuk memperoleh laba. Merupakan kerjasama antara beberapa orang. Bertanggung jawab kepada pribadi atas usaha persekutuannya. Bentuk dan pola kepemimpinannya berbed-beda dari usaha persekutuan lainnya.

J. Jenis Usaha Kecil

Jenis usaha kecil dikategorikan berdasarkan jenis produk arau jasa yang dihasilkan, maupun aktivitas yang dilakukan oleh suatu usaha kecil, serta mengacu pada kriteria usaha kecil menurut KADIN serta Himpunan Pengusaha Kecil, juga kriteria dari bank Indonesia yaitu:

1. Usaha perdagangan

Terdiri dari keagenan yaitu ; agen koran dan majalah, sepatu, pakaian dan lain-lain. Pengecer yaitu ; minyak, sembako, buah-buahan. Ekspor/impor ; berbagai produk lokal dan internasional. Sektor informal ; pengumpulan barang bekas, kaki lima dsb.

2. Usaha pertanian

Terdiri dari pertanian pangan maupun perkebunan ; bibit dan peralatan pertanian, buah-buahan dsb. Perikanan darat/laut ; tambak udang, pembuatan krupuk ikan dan produk hasil laut lainnya.

3. Usaha Industri

Terdiri dari industri logam/kimia ; pengrajin logam, kulit, keramik, fiberglass, marmer dsb. Industri makanan minuman ; makanan tradisional, catering. Pertambangan dan galian, serta aneka industri kecil pengarajin patung, ukiran batu dan kayu juga industri konveksi.

4. Usaha Jasa

Terdiri dari konsultan ; hukum, pajak, manajemen, skripsi. Perencana ; perencana teknis, perencana sistem. Perbengkelan ; mobil, motor, elektronik, jam. Transportasi pengangkutan ; bus, travel, taksi. Jasa Restoran atau rumah makan.

5. Usaha Jasa konstruksi

Terdiri dari kontraktor bangunan, jalan, kelistrikan, jembatan, pengairan dan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan teknis konstruksi bangunan

SUMBER :

klik-disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar